Pasar tradisional dan peritel modern

Diposting oleh Maz Duikin on Senin, 14 Juli 2014

Peran pemerintah dalam pengelolaan pasar tradisional dan ritel modern. Keberadaan pasar modern yang meliputi minimarket, supermarket, hingga hipermarket tidak dapat dihindari. Untuk dapat bersaing, pasar tradisional harus diperkuat agar konsumen tidak beralih. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Ihwan Sudrajat mengemukakan hal tersebut di Kota Semarang, Rabu (24/6). Menurut Beliau, pasar modern memiliki segmen pasar tersendiri sama seperti pasar tradisional, sehingga pilihan sepenuhnya terletak pada konsumen.

Kita tidak dapat membatasi pasar modern, karena pendiriannya pun berdasarkan adanya permintaan pasar. Yang harus dilakukan adalah melindungi pelaku UMKM dan pasar tradisional. Ini adalah tugas dari pemerintah. Aturan untuk keberadaan pasar modern ada dalam Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dalam Pasal 5 diatur perihal letak pasar modern segala ukuran, dari hipermarket yang terbesar hingga minimarket yang terkecil. Dalam aturan tersebut disebutkan, hipermarket hanya diperbolehkan berlokasi pada akses jalan utama, supermarket tidak diizinkan berada pada lingkungan perumahan, dan minimarket diperbolehkan berada di akses jalan pada lingkungan permukiman di kota.

Sementara itu, penguatan terhadap pasar tradisional, dilakukan dengan program penataan pasar. Sektor perdagangan mendapatkan alokasi dana stimulus sebesar Rp 335 miliar yang digunakan untuk program revitalisasi dan renovasi pasar tradisional sebesar Rp 215 miliar, dan pergudangan Rp 120 miliar. Menurut data yang diperoleh VIVAnews dari salah satu anggota dewan, sebanyak 123 kabupaten/kota di 11 provinsi rencananya mendapat alokasi stimulus pasar sebesar Rp 215 miliar.

Pemerintah telah menerima sedikitnya 600 proposal dari 300 daerah di seluruh Indonesia untuk program revitalisasi pasar tradisional. Semua proposal yang masuk ke Departemen Keuangan akan dibahas pelaksanaannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo di Kantor Pengawas Persaingan Usaha mengatakan, ada sekitar Rp 235 miliar dana revitalisasi pasar yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Perbantuan dari Pemerintah Daerah. Dari proposal yang masuk ke Departemen Perdagangan, jenis revitalisasi bermacam-macam. “Ada yang rehabilitasi total, pertambahan luasan, atau renovasi saja,” katanya. Dana yang disiapkan untuk revitalisasi pasar tradisional tersebut, menurut Gunaryo mulai Rp 3 miliar atau tergantung daerah dan besaran kasus yang terjadi. “Kini sedang dibahas di Menteri Keuangan,” tutur Gunaryo.

Proposal rehabilitasi pasar tersebut, katanya, harus melalui persetujuan Dinas PU di daerah terkait standar bangunan. Gunaryo menambahkan untuk program revitalisasi pasar tradisional mulai tahun depan, Pemerintah daerah berkomitmen untuk menambah anggaran pembinaan pasar. Dana stimulus revitalisasi pasar tradisional tahun ini dikucurkan melalui Departemen Perdagangan lewat Dana Alokasi Khusus.

Kelemahan pasar tradisional yang harus segera dibenahi :

1. Kurangnya pengelolaan pasar yang baik menyebabkan tutupnya beberapa pasar tradisional.

2. Kurang nyamannya berbelanja di pasar tradisional, terutama masalah kebersihan.

3. Kurangnya modal peritel tradisional untuk bisa mengembangkan usahanya.

4. Harga yang lebih mahal untuk produk tertentu dibanding harga di pasar modern.

Sumber :blogdetik